TutupJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!

Tuesday, March 7, 2017

Mengenang Sayuti Melik, Wartawan Pengetik Naskah Proklamasi










Image result for sayuti melik

Usia Sayuti Melik baru 16 tahun ketika pertama kali merasakan dikurung dalam jeruji besi penjara. Saat itu tahun 1924 di Kecamatan Ambarawa, Jawa Tengah, Sayuti dituduh menghasut rakyat untuk bersikap dan bertindak anti-Belanda.

Pria kelahiran 25 November 1908 di Desa Kadilobo, Rejondani, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ini memang dikenal sebagai pejuang yang menghabiskan “sebagian dari hidupnya di dalam penjara.” Tak heran jika cerita hidup Sayuti, yang mengembuskan napas terakhir pada hari ini, 27 Februari, tahun 1989, seperti perjalanan dari penjara ke penjara.


Tahun 1926, Sayuti bertemu lagi dengan jeruji besi setelah ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah. “Di sini saya disiksa kemudian dikirim ke penjara Banyumas. Tahun 1927 dibuang ke Digul Atas (Boven Digul) dan baru kembali ke Pulau Jawa tahun 1933,” kata Sayuti seperti dikutip dari buku Wawancara dengan Sayuti Melik karya Arief Priyadi tahun 1986.

Penangkapan dan pembuangan Sayuti ke Digul waktu itu, dia sebut bertalian dengan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Enam tahun di Digul, Sayuti menghabiskan waktunya untuk belajar bahasa Inggris dan Perancis, serta mempelajari ilmu perjuangan dari para tokoh yang juga dibuang di kabupaten di Papua tersebut.

Digul bukan tempat terakhir Sayuti merasakan dipenjara. Tahun 1936 dia dipenjara di Singapura karena kedapatan mengirim surat ajakan rapat gerakan Liga Anti Imperialisme; bebas dari Singapura menuju Jakarta, Sayuti kembali ditangkap Polisi Rahasia Belanda dan digelandang ke Penjara Gang Tengah, Salemba, Jakarta, tahun 1937-1938.

Menikahi SK Trimurti
Hanya beberapa bulan setelah keluar dari Gang Tengah, Sayuti menikahi Soerastri Karma Trimurti, salah satu wartawan perempuan pertama di Indonesia dan juga pejuang yang seide dengan Sayuti. Pernikahan berlangsung pada Juli 1938, di rumah seorang kawan Sayuti bernama Kartopandoyo yang juga seorang Digulis, di kampung Kabangan, Solo.

Mirip dengan Sayuti yang “hobi” keluar masuk penjara, Trimurti juga mengalami hal yang sama. Bahkan saat pernikahan berlangsung, Trimurti sedang menjalani tahanan luar, setelah sebelumnya dipenjara karena terkena pers-delict—delik yang seharusnya dikenakan kepada Sayuti.

Sayuti menceritakan, surat kabar Sinar Selatan kala itu menerbitkan artikel yang dia tulis berisi anjuran agar orang Indonesia tidak membantu Belanda jika sewaktu-waktu direbut tentara Jepang. Tulisan itu juga meminta orang Indonesia juga tidak perlu membantu Jepang dan memanfaatkan waktu untuk menyusun kekuatan merebut kemerdekaan.

Sebagai mantan Digulis, artikel tersebut jelas membahayakan keselamatan Sayuti sehingga Trimurti yang kala itu menjadi Sekretaris Redaksi Sinar Selatan, memutuskan agar tulisan Sayuti dimuat atas namanya. Benar saja, Trimurti ditangkap Polisi Rahasia Belanda (PID).

Dalam perjalanan pernikahan mereka, suami istri ini lantas bergantian keluar masuk penjara. Pada suatu waktu tahun 1939, selama satu bulan, Sayuti dan Trimurti pernah sama-sama berada di dalam penjara. Anak pertama mereka, Musafir Karma Budiman, saat itu masih berusia sekitar enam bulan.

“Terpaksa si kecil Budiman saya titipkan ke Solo kepada kawan saya Kartopandoyo. Setelah Bu Tri bebas, ia diambil untuk dibawa ke Semarang,” tutur Sayuti.

Mendirikan Media Cetak
Kehidupan Sayuti banyak diisi dengan aktivitas perjuangan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia berjualan kain batik dari Yogyakarta ke Semarang. Pekerjaan sebagai pedagang kain itu tetap dia lakukan setelah menikah dengan Trimurti.

Menurut Sayuti, hasilnya pas-pasan dan pernah kena tipu satu dua kali. Trimurti tidak senang dengan kondisi itu dan memberi gagasan agar suaminya mendirikan usaha penerbitan yang sekaligus menjadi tempat menuangkan ide dan pemikiran perjuangan.

Sayuti menerima gagasan itu dan mendirikan Majalah Pesat, dengan menjual tempat tidur dan perabot rumah tangga lainnya untuk modal awal. Pendirian majalah ini lantas kembali mengantarkan Sayuti ke balik jeruji besi.

Kala itu, Pesat memuat artikel salah seorang pemimpin Islam di Solo dengan nama samaran Sribiantoro. Artikel itu dianggap berbahaya oleh pemerintah Hindia Belanda yang membuat Pesat berurusan dengan pengadilan.

“Saya lalu dijatuhi hukuman 20 bulan masuk penjara dan ditempatkan di Penjara Sukamiskin Bandung. Saya bebas sekitar pertengahan tahun 1941,” ucap Sayuti, masih mengutip buku setebal 382 halaman itu.

Selama di penjara, Sayuti tetap mengirimkan artikel untuk Pesat yang keberlangsungan penerbitannya dilanjutkan Trimurti. Majalah itu sukses menarik perhatian pembaca yang berimbas pada peningkatan oplah, hingga bisa berubah menjadi Harian Pesat tahun 1942.

Pada tahun yang sama, Jepang masuk ke Hindia Belanda dan di Semarang disambut dengan pembentukan Panitia Indonesia Merdeka. Namun atas perintah penguasa Jepang, panitia itu diminta menghentikan sementara kegiatannya, demikian juga aktivitas penerbitan, termasuk Harian Pesat.

Penjajah Jepang lantas mengajak kerja sama dalam pemerintahan dan penerbitan. Harian Pesat dibubarkan dan didirikan harian baru bersama Jepang, Sinar Baru. Sayuti ditunjuk sebagai Pemimpin Redaksi dengan seorang Jepang melakukan sensor terhadap konten surat kabar itu.

Tapi bukan Sayuti jika tidak tegas dan memegang prinsip. Dia menolak campur tangan Jepang atas konten pemberitaan Harian Sinar Baru, terutama untuk artikel yang dia tulis agar tidak diberlakukan sensor.
“Kalau masih disensor, lebih baik pemimpin redaksinya diganti saja. Saya tidak usah menjadi pemimpin redaksi,” katanya.

Prestasi di Penjara
Tahun 1942, Sayuti ditangkap Jepang, disiksa, dijatuhi vonis lima tahun, dan dimasukkan ke Penjara Ambarawa. Menurutnya, selain karena Jepang tidak menyukai dia yang kerap melakukan gerakan bawah tanah, dia juga terkena imbas dari tindakan yang dilakukan anggota partai politik saat itu.

Selama mendekam di bui, seperti biasa Sayuti tidak pernah meninggalkan kebiasaan menulis hingga ada sebuah sayembara mengarang dari Jawa Hookoo Kai Jakarta pada pertengahan tahun 1945. Sayembara bertajuk “Kemerdekaan dan Kebudayaan” itu sampai ke telinga Sayuti lewat Mantri Penjara bernama RM Hadikusumo.

Sayuti lantas diminta membuat karangan itu untuk dikirim ke Jakarta atas nama sang mantri. Sayuti menurut dan menulis konsepnya dengan tulisan tangan, yang selanjutnya diketik oleh seseorang bernama Sugijono. Tulisan Sayuti memenangkan hadiah nomor satu, tapi dia merendah.

“Saya kira bukan karena tulisannya baik, melainkan karena yang menjadi ketua dewan juri kebetulan almarhum Mohammad Yamin. Dia mengenal gaya tulisan saya dan tahu saya di Penjara Ambarawa. Hal ini dilaporkan ke Bung Karno dan diperintahkan agar diberi hadiah nomor satu,” tuturnya.

Karangan Sayuti lantas dicetak menjadi buku dan beredar di Ambarawa hingga Semarang.

Naskah Proklamasi
Sayuti pertama kali bertemu Soekarno, yang kelak menjadi Proklamator Kemerdekaan Indonesia, tahun 1926 di Bandung. Namun dalam buku Wawancara dengan Sayuti Melik, tak banyak hal yang dia ceritakan saat pertemuan pertama itu.

Dia hanya mengatakan, “Pada tahun dan tempat inilah untuk pertama kalinya saya bertemu dengan Bung Karno.”

Pada 15 Agustus 1945, Sayuti bercerita bahwa dia bertemu dengan Bung Karno di rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur—sekarang menjadi Gedung Proklamasi. Saat itu, Sayuti sudah menjadi Asisten Pribadi Bung Karno.

Setelah dua jam berbincang, sejumlah pemuda datang ingin menemui Bung Karno dan menyampaikan berita bahwa Jepang sudah menyerah kepada sekutu pada siang hari itu. Perdebatan antara Bung Karno dan para pemuda terjadi.

Selanjutnya, menurut cerita Sayuti, rapat pada tanggal 16 Agustus 1945 sore itu bukanlah rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan melainkan rapat wakil-wakil bangsa Indonesia, yang dilakukan di kediaman Laksamana Madya Maeda, Jalan Imam Bonjol Nomor 1.

Penyusunan konsep itu hanya dilakukan oleh tiga orang yaitu Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Ditambah dia dan Sukarni menjadi lima orang.

“Tetapi kami berdua hanya menganggukkan kepala saja jika ditanya. Dalam proses penyusunan naskah itu yang banyak berbicara adalah Bung Hatta dan Subardjo, sedangkan Bung Karno yang menulisnya,” kata Sayuti.

Setelah naskah proklamasi selesai dibuat, Sayuti mengusulkan agar kalimat “Wakil-wakil Bangsa Indonesia” diubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”. Usul itu disetujui, disusul perintah Bung Karno kepada Sayuti, “Ti, Ti, tik, tik!”

Hari ini, kiprah Sayuti hanya bisa dikenang. Dia meninggal setelah sakit selama satu tahun, dan dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.



sumber : https://aksarainstitute.wordpress.com/2016/02/27/mengenang-sayuti-melik-wartawan-pengetik-naskah-proklamasi/

Buku Wawancara dengan Sayuti Melik, diterbitkan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tahun 1986. (Dok. Aksara Institute)